Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Bos SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Penjara

  Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Bos SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Penjara Terkini.co.id- Vonis telah dijatuhkan oleh Majelis hakim P...

 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Bos SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Penjara


Terkini.co.id- Vonis telah dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kepada Julianto Eka Putra (JEP), terpindana kasus kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu. Hukuman berupa 12 tahun penjara dna denda Rp 300 juta susider 3 bulan penjara.


Putusan itu pun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara.


Majelis hakim turut menghukum pelaku JEP, bos sekolah SPI Kota Batu dengan denda membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Hakim menilai terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukakn tindak pindana pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Putusan hukuman pelaku kekerasan seksual Sekolah SPI Kota Batu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Halina Rayes bersama dengan dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Safruddin dalam sidanng putusan di PN Kota Malang pada Rabu, 7 September lalu.



"Menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," kata Harlina Reyes ketika membacakan putusan, dilansir liputan6 pada Kamis (08/09/2022).


Namun, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul selepas pembacaan putusan itu langsung bertanya pada kliennya yang hadir secara virtual. JEP yang hadir secara virtual itu siap mengajukan banding.


"Banding," jawab JEP.


Hotma Sitompul bertindak sebagai kuasa hukum pun menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Hal ini dikarenakan pihaknya tidak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.


"Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis," kata Hotma.


Sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyampaikan akan berpikir dulu apakah dapat mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim perihal vonis putusan kasus ini.





( Gambar: Kompas TV )





Tags: julianto eka putra kasus, julianto eka putra keluarga, kasus julianto eka putra terbaru

Reponsive Ads