Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ada Apa Dengan Perppu Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Baru-baru ini aturan mengenai libur kerja di Perppu Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Alasan dar...


Baru-baru ini aturan mengenai libur kerja di Perppu Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Alasan dari pembuatan Perppu tersebut adalah untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Waktu libur pekerja telah diatur dalam Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam satu minggu. Hal tersebut selaras dengan apa yang tertuang dalam pasal 79 Ayat 2 huruf b, dimana pasal 79 tersebut berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu."

Tentunya pasal ini berbeda dengan pasal 79 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur pekerja selama dua hari. 

Pasal 79 ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa waktu istirahat mingguan bagi pekerja adalah satu hari dari enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari dari lima hari kerja dalam seminggu.

Meski demikian, Perppu Cipta Kerja tetap membolehkan pekerja untuk libur dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77(2). Melihat dari pasal tersebut, aturan waktu pekerja meliputi:

  • tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

  • delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Semua pemberi kerja harus mematuhi peraturan jam kerja ini. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada jam kerja wajib membayar upah lembur. Namun, ketentuan-ketentuan tidak berlaku untuk bidang kegiatan atau profesi tertentu.

Selain hari libur nasional, Perppu Cipta Kerja juga mengatur cuti pegawai dan cuti panjang. Aturan cuti bagi karyawan di Perppu Cipta Karya sama dengan di UU Ketenagakerjaan. Cuti wajib diberikan kepada karyawan yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja terus menerus selama 12 bulan.

Sementara itu, pengaturan pekerja dalam Perppu yang mendapat perpanjangan cuti untuk menciptakan lapangan kerja kembali tidak memiliki ketentuan khusus.

Aturan tersebut hanya menyatakan bahwa beberapa perusahaan dapat mengizinkan perpanjangan cuti yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan bersama.

Terdapat dua pandangan dari terbitnya Perppu in, ada yang menyatakan ketidaksetujuan melalui sosial media dan ada juga yang mengartikan bahwa sebenarnya libur kerja masih bisa dua hari. 

Menurut Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Surabaya memberi pernyataanya mengenai kejelasan Peppu tersebut karena banyak yang membicarakan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut, (terutama perihal hari libur pekerja) dinilai tidak sesuai oleh banyak orang. Ia menilai bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sudah on the track karena sudah ada Undang-Undangnya. 

Soal keributan masyarakat seputar pengurangan hari libur pekerja, Dosen Ubaya tersebut menilai ada kesalahpahaman dalam menafsirkan pasal tersebut. Dalam wawancaranya di Radio Suara Surabaya pada Selasa (3/1) lalu yang dikutip dari suarasurabaya.net ia mengatakan “Narasinya, kan, dalam satu minggu paling sedikit satu hari, kan bisa lebih. Mereka hanya membaca secara parsial, tidak secara holistik. Membaca peraturan perundang-undangan harus dari semangatnya, baru batang tubuhnya. Perppu Cipta Kerja hanya mengubah beberapa pasal yang sudah tidak sesuai. Tidak menggantikan. Undang-Undang tetap berlaku,” 

Selain masalah pengurangan hari libur, Perppu Cipta Kerja juga banyak diperbincangkan mengenai tidak disebutkannya cuti haid dan melahirkan untuk pekerja perempuan. Pasalnya kebijakan mengenai cuti tersebut tidak disebutkan.

Memang, untuk opsi pemberian dua hak cuti khusus tersebut dapat diatur pengusaha dalam produk hukum turunan lainnya seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Karena sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku dua hak khusus bagi pekerja perempuan ini dimuat dalam UU.

Cuti haid bagi pekerja perempuan dijamin melalui Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,"

Dan untuk cuti melahirkan dimuat dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasalnya.

Adapun jaminan bagi pekerja perempuan yang mengambil dua hak cuti tersebut akan tetap mendapat gaji yang dijamin dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b untuk cuti haid, dan Pasal 84 untuk cuti melahirkan.

Referensi:

Prasetyo, Wisnu Bagus. 2023. Polemik Perppu Cipta Kerja soal Libur 2 Hari Seminggu, Begini Aturannya. (Daring) melalui tautan https://investor.id/business/318037/polemik-perppu-cipta-kerja-soal-libur-2-hari-seminggu-begini-aturannya

Syarief, Eka Suryani. 2023. Meluruskan Salah Tafsir Perppu Cipta Kerja tentang Hari Libur Pekerja. (Daring) melalui tautan https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/meluruskan-salah-tafsir-perppu-cipta-kerja-tentang-hari-libur/

Kompas.com. 2023. Aturan Libur, Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja. (Daring) melalui tautan https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/01/03/04550091/aturan-libur-cuti-dan-istirahat-panjang-pekerja-dalam-perppu-cipta-kerja

Sandi, Ferri. 2023. Ini Aturan Baru yang Bikin Libur Kerja 'Hanya' 1 Hari Sepekan. (Daring) melalui tautan https://www.cnbcindonesia.com/news/20230103140825-4-402412/ini-aturan-baru-yang-bikin-libur-kerja-hanya-1-hari-sepekan

CNN Indonesia. 2023. Perppu Ciptaker Tetap Hapus Hak Pekerja Libur 2 Hari dalam Seminggu. (Daring) melalui tautan https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230101154223-92-894724/perppu-ciptaker-tetap-hapus-hak-pekerja-libur-2-hari-dalam-seminggu.

CNN Indonesia. 2023. Perppu Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Melahirkan Pekerja Perempuan. (Daring) melalui tautan https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230103155753-92-895599/perppu-cipta-kerja-hapus-cuti-haid-dan-melahirkan-pekerja-perempuan.

Reponsive Ads