Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Prabowo Membuka Peluang Gibran sebagai Cawapres: "Kehendak Rakyat yang Menentukan

Terkini.co.id - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangann...


Terkini.co.id
- Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapannya terkait kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024. Prabowo mengatakan bahwa jika hal tersebut didasarkan pada kehendak rakyat, maka apa yang dapat dikatakan?

Prabowo menyatakan, "Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," saat berbicara dengan wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu seperti dilaporkan pada Jumat (13/10/2023).

Namun, penentuan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) akan menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menentukan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

Prabowo menegaskan, "Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK."

Sebelumnya, Gibran telah mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali ditawari oleh Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun, Gibran menyatakan bahwa usianya tidak cukup untuk menjadi cawapres.

Gibran mengatakan, "Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ketika berbicara dengan wartawan di Balai Kota Solo pada Senin (9/10/2023).

Wali Kota Solo itu juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.

Gibran juga mengungkapkan bahwa Prabowo telah berkali-kali menawarkannya untuk menjadi cawapres.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.

Perlu dicatat bahwa saat ini aturan mengenai syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Pemohon dalam perkara ini berasal dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Selain itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan tersebut bervariasi, ada yang meminta MK untuk mengubah syarat usia minimal menjadi 21 sampai 65 tahun, dan ada pula yang meminta usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan menjadi 25 tahun dan 35 tahun. Selengkapnya




Reponsive Ads