Cara Urus KTP Hilang: Syarat, Alur, Biaya, dan Estimasi Waktu Terkini.co.id - Cara Urus KTP Hilang: Syarat, Alur, Biaya, dan Estimasi Wak...
| Cara Urus KTP Hilang: Syarat, Alur, Biaya, dan Estimasi Waktu |
Terkini.co.id - Cara Urus KTP Hilang: Syarat, Alur, Biaya, dan Estimasi Waktu
Cara Urus KTP Hilang: Syarat, Alur, Biaya, dan Estimasi Waktu
KTP hilang itu bikin panik—apalagi kalau sedang butuh untuk urusan bank, pekerjaan, sekolah, atau perjalanan. Kabar baiknya, penggantian KTP-el (e-KTP) umumnya bisa dilakukan dengan proses yang relatif sederhana di Disdukcapil, dan pada banyak daerah layanan ini tidak dipungut biaya. Bahkan, untuk kasus KTP hilang, pencetakan ulang biasanya tidak perlu perekaman ulang karena data biometrik sudah tersimpan. Namun, detail alur (online/offline) bisa berbeda tiap daerah, jadi penting menyiapkan dokumen inti dan mengikuti kanal resmi Disdukcapil setempat.
Ringkasan cepat
- Untuk siapa: WNI yang KTP-el hilang (tercecer, dicuri, atau hilang di perjalanan).
- Butuh apa: Surat kehilangan dari kepolisian + KK (umumnya fotokopi/foto) + formulir permohonan (sering memakai Formulir F-1.02).
- Urus di mana: Disdukcapil domisili; dalam kondisi tertentu bisa cetak di luar domisili (tergantung syarat dan kebijakan layanan).
- Estimasi waktu: bervariasi (bisa cepat bila antrean normal; bisa lebih lama jika antrean tinggi/ketersediaan blanko di daerah).
- Estimasi biaya: umumnya gratis; pastikan semua komunikasi dan prosedur melalui kanal resmi.
Syarat/dokumen yang perlu disiapkan (checklist)
Secara umum, Disdukcapil meminta dokumen berikut untuk penerbitan KTP-el karena hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (surat kehilangan).
- Kartu Keluarga (KK) (umumnya fotokopi atau foto/scan KK).
- Formulir permohonan (di banyak daerah menggunakan Formulir F-1.02 sebagai formulir pendaftaran peristiwa kependudukan).
- Dokumen pendukung tambahan (opsional, tergantung daerah): swafoto memegang berkas/KK atau surat pernyataan kehilangan.
Contoh persyaratan “surat kehilangan + KK” dapat Anda temukan pada berbagai halaman layanan Disdukcapil, misalnya DKI Jakarta dan beberapa Disdukcapil daerah lain.
Formulir F-1.02 juga dipakai luas sebagai formulir permohonan dokumen kependudukan dan dapat diunduh dari kanal resmi Dukcapil daerah (contoh PDF F-1.02).
Alur mengurus KTP hilang (offline)
- Buat surat kehilangan di kantor polisi. Jelaskan kronologi singkat kehilangan agar Anda mendapat surat keterangan kehilangan.
- Siapkan berkas (surat kehilangan, KK, dan formulir permohonan seperti F-1.02).
- Datang ke Disdukcapil sesuai domisili (atau unit layanan yang ditentukan daerah: kecamatan/kelurahan tertentu, mal pelayanan publik, dsb.).
- Verifikasi data oleh petugas. Petugas mengecek kecocokan data kependudukan Anda di sistem.
- Pencetakan ulang KTP-el. Jika data valid, KTP-el dicetak ulang dan Anda akan diberi informasi kapan bisa diambil.
Beberapa pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengurusan KTP hilang pada prinsipnya cukup melampirkan surat kehilangan dan dokumen pendukung, lalu diproses di Disdukcapil.
Opsi online (jika daerah Anda menyediakan)
Tidak semua daerah menyediakan layanan penggantian KTP hilang secara online. Jika Disdukcapil wilayah Anda punya portal/layanan daring, alurnya biasanya: pilih layanan “KTP-el hilang/rusak”, isi data, unggah surat kehilangan + KK + formulir (mis. F-1.02), lalu menunggu verifikasi sampai ada notifikasi KTP siap diambil/diantar (tergantung kebijakan daerah). Contoh layanan daerah yang meminta unggahan surat kehilangan dan KK dapat dilihat pada portal layanan Disdukcapil tertentu.
Biaya pengurusan
Penggantian KTP-el karena hilang pada banyak daerah diinformasikan gratis/tidak dipungut biaya. Sejumlah Disdukcapil juga menyampaikan bahwa e-KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa biaya.
Karena praktik lapangan dan kanal layanan bisa berbeda antar daerah, fokuskan proses pada kanal resmi Disdukcapil (website/nomor layanan resmi/pengumuman kantor) dan simpan bukti pengajuan/nomor registrasi bila ada.
Estimasi waktu selesai
Estimasi selesai bervariasi tergantung daerah—dipengaruhi antrean pelayanan dan kebijakan pencetakan. Pada kondisi antrean normal, proses bisa relatif cepat setelah berkas diverifikasi; pada kondisi tertentu bisa memerlukan beberapa hari kerja. Tips praktis: datang di jam layanan awal, pastikan berkas rapi, dan tanyakan estimasi pengambilan saat verifikasi.
Apakah bisa cetak KTP hilang di luar domisili?
Dalam kondisi tertentu, pencetakan KTP-el di luar domisili dimungkinkan sesuai ketentuan (misalnya ketika kehilangan terjadi di luar daerah). Beberapa Disdukcapil merujuk aturan yang memungkinkan penerbitan KTP-el bagi penduduk di luar domisili dengan syarat tertentu, termasuk bukti kehilangan dan administrasi pendukung.
Masalah yang sering terjadi + solusinya (FAQ)
1) Apakah harus ada surat pengantar RT/RW/kelurahan?
Di banyak daerah, pengurusan KTP hilang menekankan surat kehilangan dari kepolisian dan KK. Beberapa Disdukcapil juga menyatakan pengantar RT/RW/kelurahan tidak diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang.
2) Kalau KK juga hilang, bagaimana?
Anda biasanya perlu mengurus KK hilang/rusak terlebih dahulu atau menyesuaikan syarat layanan KK di daerah Anda. Beberapa portal layanan bahkan menyarankan KK dibereskan dulu bila hilang/rusak/tidak terbaca.
3) Apakah perlu perekaman ulang?
Umumnya tidak, karena KTP-el dicetak ulang berdasarkan data yang sudah terekam. Namun, jika ada kendala data/biometrik, petugas bisa meminta verifikasi tambahan sesuai kebijakan daerah.
4) Berapa lama surat kehilangan berlaku?
Tergantung daerah. Ada daerah yang menetapkan masa berlaku surat kehilangan (misalnya layanan tertentu di DKI Jakarta menyebut batas waktu tertentu), jadi sebaiknya ajukan layanan segera setelah surat kehilangan terbit dan cek ketentuan di daerah Anda. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
5) Bisa diwakilkan?
Untuk layanan yang memerlukan verifikasi identitas, banyak daerah mengutamakan pemohon datang sendiri. Jika Anda berhalangan, cek ketentuan perwakilan pada Disdukcapil setempat.
Tips agar proses lancar
- Foto/scan KK dan surat kehilangan dengan jelas (tidak buram) jika pengajuan online.
- Siapkan salinan digital (PDF/JPG) dan salinan fisik (fotokopi) untuk berjaga-jaga.
- Simpan bukti pengajuan/nomor registrasi jika layanan daerah Anda menggunakan sistem antrean online.
- Gunakan kanal resmi Disdukcapil daerah (website/nomor layanan resmi) untuk menghindari informasi palsu.
Catatan penting: Prosedur detail dapat berbeda antar daerah. Untuk memastikan jalur layanan online/offline, persyaratan tambahan, dan jam layanan terbaru, selalu cek kanal resmi Disdukcapil di wilayah Anda. Sebagai contoh, DKI Jakarta mempublikasikan persyaratan penerbitan KTP-el karena hilang/rusak di situs resminya.